Selamat Datang Di Akun Resmi
PT. SITUBONDO MULTIMEDIA NUSANTARA
SMNTV CHANNEL
Hubungi Kami
WhatsApp : 081357185500
Email : situbondomultimedianusantara@gmail.com
Alamat : Jalan Santana No. 1 Patokan Situbondo
Subricbe,Like,Koment And Share !!!
Akta Pendirian Nomor 44 tanggal 22 Mei 2012 Notaris Dr. Teddy Anwar,S.H.,SpN yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-30297.AH.01.01Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012, dengan perubahan akta terakhir Nomor 14 tanggal 27 November 2014, dengan Notaris Muhammad Yusuf Ibrahim, S.H., M.Kn., yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0124790.40.80.2014 tanggal 1 Desember 2014
Deskripsi Video
Bertempat Di Sdn Sebalong Jl. Kabupaten No. 30 Desa Sebalong Kecamatan Nguling Telah Berlangsung Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Mendukung Kegiatan Tmmd Ke 113 Tahun 2022 Dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan - Jawa Timur.
Diawali Dengan Pembukaan Dan Dilanjutkan Bersama Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Beberapa Sambutan Juga Dilaksanakan Diantaranya Dari Pihak Kapala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan Atau Yang Mewakili, Dilanjutkan Sambutan Dansatgas Tmmd Ke 113 Yang Diwakili Oleh Kapten Mukrab.
Dilaksanakannya Kegiatan Tersebut Dengan Tujuan Untuk Memberi Informasi Kepada Masyarakat Terkait Peraturan Dan Kebijakan Baru Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Salah Satu Diantaranya Pelayanan Online. Narasumber Yang Di Hadirkan Untuk Memberikan Sosialisasi Yaitu Sumarti Selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil
Dalam Sosialisasinya Maryanti Menyampaikan Bahwasanya Seluruh Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Berdasarkan Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Adapun Materi Yang Dijelaskan Tentang Administrasi Kependudukan Yang Bertujuan Diantaranya Sebagai Berikut, Memberikan Keabsahan Identitas Dan Kepastian Hukum Untuk Setiap Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting Lainnya, Memberikan Perlindungan Status Hak Sipil Penduduk, Menyediakan Data Dan Informasi Kependudukan Yang Akan Digunakan Untuk Acuan Perumusan Pembangunan, Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Secara Nasional, Terpadu Dan Terintegrasi Dengan Sektor Lainnya.
#tmmd113 #kodim0819 #sosialisasipelayananonline
Ещё видео!