LEBAK, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Lebak menangkap 13 pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga mengamankan 20 unit kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah di Lebak, Banten.
Polisi menangkap 13 pelaku curanmor dan penadah yang beroperasi secara sindikat ataupun berkelompok.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap, setelah kejahatan mereka terekam CCTV.
Baca Juga Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Warga Kebayoran Baru dapat Penghargaan dan Hadiah CCTV! di [ Ссылка ]
Ada berbagai macam modus yang dilakukan pelaku, antara lain mencuri di rumah korban, ataupun di tempat-tempat keramaian.
Para pelaku akan dijerat pidana penjara selama 7 tahun untuk pelaku curanmor dan 4 tahun penjara bagi penadah.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!