Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi.
Alex dituding telah merugikan negara hingga Rp 430 miliar.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Supardi) menjelaskan, Alex Noerdin menjadi tersangka terhitung sejak Kamis (16/9).
"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis pagi.
Seusai jadi tersangka, Alex Noerdin langsung ditahan oleh penyidik Kejagung di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK selama 20 hari.
Dugaan tindak korupsi ini dilakukan oleh Alex Noerdin saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama periode, yakni dari tahun 2008 hingga 2018.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan sebanyak dua tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni CISS yang merupakan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan AYH yang merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa yang juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Kasus ini bermula ketika Pemprov Sumsel mendapat alokasi membeli gas negara setelah mendapat permintaan dari Alex Noerdin pada 2010.
Kala itu, Kepala BP Migas menunjuk BUMD Sumsel sebagai pembeli gas.
Namun berdalih tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Kedua pihak tersebut lantas membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk BUMD dan 85 persen untuk PT DKLN.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebanyak lebih dari 30 juta dollar AS atau setara dengan Rp430 miliar.
Hingga kini penyidik masih mendalami kasus ini untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut melakukan tindak korupsi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Dari Tribunnews (rendrak)
WEBSITE:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
#hariansurya
#suryaonline
#sumateraselatan
#KPK
#korupsi
#koruptor
#gubernur
#direktur
Ещё видео!