TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Listyo Sigit mengatakan, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Meski begitu, jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus dilakukan.
Enam tersangka tersebut yakni:
1. Ir. AHL selaku Dirut Utama PT LIB
2. Ketua Pelaksana Panita Pertandingan, AH
3. SS selaki Security Officer
4. Kabagpol Polres Malang, Wahyu SS
5. H dari Brimob Polda Jatim
6. Kasat Samapta Polres Malang
Diketahui enam orang tersebut berperan besar dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Kerusuhan tersebut terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung.
Aparat kemudian melepaskan gas air mata untuk mengendalikan situasi namun justru membuat situasi di dalam stadion semakin parah.
Para suporter berebut keluar dari stadion hingga berdesak-desakan dan menimbulkan banyak korban jiwa.
(Tribun-Video.com)
Host: Ratu SejatiVP: Yogi Putra
Ещё видео!