TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Terbukti korupsikan pengadaan ternak sapi ratusan juta di Kecamatan Sei. Dadap Kabupaten Asahan, Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa Muhammad Sahlan divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pantauan tribunmedan.com di arena sidang, terdakwa Sahlan yang tidak ditahan tampak hadir ke keprsidangan menggunakan kemeja putih, sepanjang sidang Sahlan tampak tunduk.
"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Sahlan dengan pidana penhara selama 5 tahun, denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan," ucap hakim.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!