POS-KUPANG.COM - Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi atau ARAKSI Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Timor Tengah Utara dalam kasus dugaan laporan palsu.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (1/8/2023) di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, agenda tuntutan adalah Alfred Baun yang dituntut mengembalikan kerugian keuangan denda sebesar Rp. 250.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun. (POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)
___________________________________________
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Dugaan Laporan Palsu, Ketua ARAKSI NTT Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Simak berita selengkapnya di: [ Ссылка ]
INSTRAGAM poskupangcom :[ Ссылка ]...
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: [ Ссылка ]
YOU TUBE : [ Ссылка ]...
Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
Video Editor : Isabella
#KetuaAraksiNTT #AlfredBaun #KejariTTU #LaporanPalsu #BeritaNTT #poskupang #kupang #ntt
Ещё видео!