KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh berbeda pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas 20% untuk pengusulan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) pada 2 Januari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon, empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga seharusnya MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan.
(UPLOAD:AKBAR)
Ещё видео!