Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengibaran bendera di Depan Istana Negara.
Kedelapan tersangka dekenai pasal 106 dan 110 KUHP terkait dengan keamanan negara .
Mereka ditangkap di lokasi berbeda karena diduga melakukan tindakan pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.
#Papua #Jayapura
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ]. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
LINE: [ Ссылка ]
Ещё видео!