KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel.
Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar lima persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel.
Saat ini, Sahbirin belum berhasil ditangkap.
KPK menyatakan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Minggu lalu.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, dua di antaranya adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR Provinsi Kalsel.
Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jember, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF
Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim - 22C, Kel. Kepatihan - Kec. Kaliwates - Jember, Telpon : 0331-412763
Ещё видео!