Memperhatikan bahwa disetiap tempat kerja terdapat beberapa potensi bahaya yang harus diwaspadai, salah satunya adalah bahaya kebakaran di tempat kerja yang sedang marak terjadi pada saat ini, tidak terkecuali di gedung perkantoran, yang dapat menimbulkan kerugian tidak hanya harta benda bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia, Untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 186/Men/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur membentuk Tim Tanggap Darurat Sahabat Tagana melalui SK Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jawa Timur No.500.15.18/91/108.5/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Tim Tanggap Darurat Sahabat Tagana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan personil berjumlah 28 orang terdiri dari Pejabat Eselon III dan IV, Pengawas Ketenagakerjaan dan Petugas Satpol PP.
Dengan terdengarnya bunyi alarm menandakan bahwa ada kejadian kebakaran di lingkungan kantor.
Personil Tim Tanggap Darurat Sahabat Tagana dengan sigap segera bergerak dengan mengarahkan orang orang yang sedang bekerja di ruangan masing-masing untuk dapat keluar gedung dengan aman menuju ke tempat TITIK KUMPUL ( Assembly point ), selanjutnya Tim juga memastikan bahwa semua orang sudah berada di Asembly point tersebut.
Tim Sahabat Tagana melakukan pemadaman api dengan menggunakan APAR yang telah tersedia di area perkantoran, beberapa kali penyemprotan dengan memperhatikan arah angin api telah berhasil dipadamkan, selanjutnya sebelum kondisi dinyatakan aman dan normal :
1. Tim Tanggap Darurat Sahabat Tagana melaporkan bahwa jumlah pegawai lengkap dan sesuai dengan daftar hadir,
2. Tim Tanggap Darurat Sahabat Tagana melaporkan kepada pimpinan bahwa kondisi sudah aman dan dapat dilakukan aktivitas normal.
3. Tim Tanggap Darurat Sahabat Tagana melaporkan situasi ruang atau gedung selama kondisi darurat aman terkendali dan melakukan sterilisasi lokasi kejadian dengan memasang safety line, untuk proses investigasi.
Kondisi dinyatakan aman dan aktivitas kembali normal dan Tim Tanggap Darurat Sahabat Tagana menyampaikan kondisi aman kepada karyawan untuk selanjutnya dapat beraktivitas kembali.
Rangkaian kegiatan simulasi merupakan skenario simulasi tanggap darurat yang harus rutin dilaksanakan secara berkala dalam meningkatkan kewaspadaan dan mitigasi terhadap bencara kebakaran di area perkantoran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jawa Timur untuk dapat memaksimalkan upaya penanggulangan jika terjadi bencana kebakaran, sehingga personil yang bertugas maupun karyawan mampu lebih sigap dalam menyikapi kondisi kebakaran yang terjadi. Dari upaya tersebut potensi gangguan secara internal maupun eksternal terhadap operasional pelayanan dinas mampu ditangani sekaligus mengantisipasi kerugian yang bisa ditimbulkan.
Sekian Salam K3.
Ещё видео!