Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan jumlah kerugian dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung sebesar Rp 300 triliun masuk ke kategori kerugian negara. Febrie mengatakan ini adalah kerugian real loss.
"Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata Febrie dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca berita selengkapnya di : [ Ссылка ]
Follow & Like Facebook Fanpage kami : [ Ссылка ]
Follow & Mention Twitter kami : [ Ссылка ]
Follow & Share Instagram kami : [ Ссылка ]
Follow & Share Tiktok Kami :
[ Ссылка ]
Follow & Share Hello Kami :
[ Ссылка ]
Follow & Share Snack Video Kami :
[ Ссылка ]
WA 0812-1208-8321 Email : nasionalxpos@gmail.com
#BreakingNews #korupsi #korupsitimah
Ещё видео!