SUKABUMI, KOMPAS.TV - Suasana haru terlihat dari keluarga 13 Narapidana yang mendapatkan asimilasi, dari Lapas Kelas 2B Kota Sukabumi, Jawa Barat. Menunjuk Permenkumham No. 32 tahun 2020 tentang pelaksanaan asimilasi di rumah di berikan kepada tiga belas napi. Mereka juga rata-rata telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan menunjukan perilaku baik.
Selain itu, dengan adanya program asimilasi dari Presiden RI melalui menkumhan, diharapakan dapat mengurangi pencegahan penyebaran Covid 19 dalam tahanan. Saat ini Tahanan Lapas Kelas 2B Kota Sukabumi berjumlah 530 Napi. Menurut Christo Toar, Kepala Lapas Kelas 2B Kota Sukabumi, mengatakan, pihaknya meminta pada tiga belas napi yang mendapatkan asimilasi di rumah agar tetap mematuhi peraturan yang ada, dan di minta untuk tetap lapor pada Badan Pemasyarakat Lapas Kelas 2B Kota Sukabumi.
Sementara salah satu Napi asimilasi, Debby Maryana, mengatakan, dirinya sangat senang dan berterima kasih telah mendapatkan asimilasi. Dengan asimilasi ini dirinya akan melanjutkan kuliah dan mencari pekerjaan.
Dengan program asimilasi ini, di harapkan jumlah Narapidana di Lapas Kelas 2B Kota Sukabumi, dapat berkurang dan upaya penyebaran Covid 19 di dalam lapas dapat di cegah.
Ещё видео!