SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat mendapatkan BSU untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta per bulan.
Penyaluran BSU dikirim langsung ke rekening pekerja.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah mulai dicairkan pekan ini.
BPJS Ketenagakerjaan mulai menyerahkan data calon penerima disertai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama penyaluran subsidi gaji , Selasa (6/9/2022) kemarin.
Pemadanan data ke Kementerian Sosial (Kemensos) telah selesai dilakukan.
BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Total anggaran subsidi gaji tahun 2022 ini sebesar Rp 9,6 triliun.
Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.
Besaran BSU 2022 yakni Rp 600 ribu, subsidi ini adalah pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
BSU 2022 ini akan diberikan kepada penerima yang berhak mendapatkannya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.
Kini Kemnaker terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022 tersebut.
Sehingga tujuannya untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
#BantuanSubsidiPekerja #Mennaker #SubsidiBBM
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: Teuku Raja Maulana
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!