BENGKULU, KOMPAS.TV - Inilah rekaman saat Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menangkap seorang pelaku yang baru saja membeli paket narkoba jenis ganja, di Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Dari penangkapan itu, petugas BNN kembali menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba, salah satunya adalah oknum polisi berinisial E-S.
Berdasarkan penyelidikan BNN, oknum polisi berpangkat Aiptu yang bertugas di Polsek Kerawang Jaya Polres Mukomuko, sudah 5 tahun terlibat sindikat peredaran narkoba.
Dari penangkapan ketiga pelaku itu, petugas BNN menyita berbagai barang bukti, diantaranya 8 paket ganja, 2 paket sabu, serta alat hisap sabu atau bong.
Selain diproses hukum atas keterlibatannya dalam sindikat narkoba, oknum polisi itu juga terancam dipecat dari Institusi Polri.
BNN menjerat ketiga pelaku dengan undang-undang narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#OknumPolisi #PengedarNarkoba #BandarNarkoba #BNNBengkulu
Ещё видео!