KAB. BANDUNG, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandung, menangkap seorang pria berinisial, R, warga Pasirwangi, Kabupaten Garut, yang diketahui melakukan tindak pidana persetubuhan, dan pencurian, disertai kekerasan terhadap seorang gadis di bawah umur, warga Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kasus ini bermula saat tersangka berinisial, R, berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook.
Setelah dua hari berkenalan dan intens berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan perkebunan teh ptpn VIII Rancabali, pada hari minggu malam tanggal 15 november 2020 lalu.
Menurut pelaku, setelah bertemu dirinya sempat menyutubuhi korban, namun korban meminta imbalan sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban, dengan memukul tengkuk dan membacok wajah korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban dan membawa telpon genggam milik korban.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, untuk meminta pertolongan, korban sempat merangkak sejauh satu kilometer dari lokasi kejadian, kondisi korban saat ini masih trauma namun sudah membaik dan tengah menjalani rawat jalan.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :[ Ссылка ]
Youtube :[ Ссылка ]
Twitter :[ Ссылка ]
Facebook :[ Ссылка ]
Ещё видео!