PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Palembang akan membuat Pos Penyekatan di 5 lokasi di Perbatasan Kota, dalam penerapan larangan mudik lebaran.
Skema yang dilakukan Polisi dengan memeriksa kendaraan dari dan ke Palembang, dengan sanksi putar balik.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, akan mendirikan Pos Penyekatan di kawasan Dekranasda Jakabaring, Terminal Kilometer 12, Simpang Nila Kandi Kertapati, Simpang Plaju, dan Talang Jambe.
Pos tersebut mulai efektif berlaku 6 Mei sampai 17 Mei 2021,/ yang dijaga tim gabungan dari Satlantas Polrestabes Palembang, Dit Lantas Polda Sumsel dan Satgas Covid-19.
Pos penyekatan untuk mencegah arus mudik lebaran, dari dan ke Palembang.
#Penyekatan #MudikLebaran #Palembang
Ещё видео!