Sejumlah pedagang di pasar Inpres Geudong, Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, menolak untuk direlokasi dan pembongkaran pasar tersebut.
Karena sedang proses gugatan mediasi di Pegadilan dan meminta PD Bina Usaha untuk menghargai proses hukum di pengadilan serta harus menuggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang berkekuatan hukum tetap (Incrah).
Humas PD. Bina Usaha, Abdul Halim Abe didampingi koordinator Lapangan Marcos kepada sejumlah wartawan mengatakan, tidak jadi dilakukan pembongkaran bukan karena kendala atau ada penghadangan dari pedagang, tetapi pihaknya mencoba mengakomodir beberapa hal dari aspirasi pedagang, sehingga harus melihat dengan cara yang sangat bijaksana, dan ada hal yang harus dibicarakan kembali terkait dengan revitalisasi Pasar Keude Geudong, Selasa (7/1/2020).
Menurut Abdul Halim Abe, terkait aturan-aturan maupun asas hukum, dan hak guna pakai dari bangunan Pasar Inpres Keude Geudong yang dibangun pada tahun 1990 yang hak guna pakainya sekitar 20 tahun atau sampai 2010. sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali mediasi serta pendekatan-pendekatan yang persuasif dengan para pedagang, sehingga hari ini mencoba melakukan relokasi.
Rencana revitalisasi untuk 70 pintu toko Pasar Inpres Geudong yang sudah habis masa BOT yang selama ini masih dipakai oleh sejumlah pedagang. Kita ingin membangunan kawasan baru di lokasi pasar, sehingga kedepan wajah kota Geudong akan lebih asri sebagai salah satu pintu masuk destinasi wisata islami, serta terhindar dari kemacetan dan lainnya.
-----------------------------------------------------------------------
Untuk mendapatkan video dan info lainnya Kunjungi Our Account...👇👇👇
----------------------------------------------------------------------
👉Subscribe H&R Youtube Channel:
➡ [ Ссылка ]
👉Follow Our Twitter:
➡ [ Ссылка ]
👉Add and Like Our Facebook:
➡ [ Ссылка ]
👉Follow Our Instagram:
➡ [ Ссылка ]
===================================
Ещё видео!