Surabaya (ANTARA) - Pengacara terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani), Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum, karena tidak sesuai dengan substansi permasalahan.
"Seperti konten pencemaran nama baik itu seharusnya ditujukan kepada perseorangan, ini malah kelompok yang mengatasnamakan dirinya bela NKRI," katanya usai persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Menurut dia, apa yang menjadi tuntutan dari jaksa penuntut umum itu sebaiknya diabaikan, kemudian kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
"Tidak ada satu pun dari para saksi yang dihadirkan itu mengetahui kalau terdakwa mengunggah video tersebut. Malahan para saksi mengaku mengetahui video tersebut dari grup WhatsApp," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pledoi itu intinya ada tiga substansi, yakni pertama isinya bantahan terhadap tuntutan yang isinya keliru dan menyimpang.
"Kedua adalah pembelaan isinya fakta persidangan yang ketiga permohonan majelis hakim," katanya.
Berita Selengkapnya di [ Ссылка ]
Ikuti kami di
Facebook Page : Antara Jatim
Twitter : @antarajatimcom
Instagram : @antara_jatim
#AhmadDhani #KasusAhmadDhani #UUITE
Ещё видео!