TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Negara Singapura menuju Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan peraturan pemerintah Indonesia yang kembali melakukan pengambilan swab Polymare Chain Reaction (PCR) di Pelabuhan Intenasional Batam Centre, Jumat (1/4/2022) sore.
Padahal wisman tersebut sudah PCR di Singapura belum mencapai 1×24 jam.
Ironisnya lagi, pelayanan KKP di Pelabuhan Internasional Batam Center tidak memuaskan para wisman.
Mereka tampak kecewa karena petugas pengambilan swab test di dermaga kedatangan hanya dilakukan oleh satu orang saja.
Akibatnya antrian panjang tidak dapat dihindarkan.
Ещё видео!