Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Inspektorat Kabupaten Bogor terus mengusut kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah SMK Generasi Mandiri, Gunungputri.
Kasus korupsi tersebut menjerat MK (56) yang diketahui merupakan Kepala Sekolah di sekolah tersebut.
Akibat ulah MK, kerugian negara meningkat menjadi Rp 2,7 miliar.
Sebelumnya, dari hasil audit, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan kerugian negara dalam penggunaan dana BOS yang di korupsi pada anggaran tahun 2018 sampai 2021 mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Adnan Farhansyah mengatakan bahwa hasil perhitungan sementara terjadi peningkatan jumlah kerugian negara.
"Dari sebelumnya sekitar Rp 1 milyar menjadi Rp 2,7 milyar, hal itu berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Bogor," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, kata Adnan Farhansyah pada kasus ini diduga adanya proyek fiktif pembangunan perpustakaan.
Hingga pihaknya menemukan temuan terbarunya, yang di mana tersangka MK juga menyalahgunakan gaji atau tunjangan para guru.
"Selain dugaan penyalahgunaan gaji atau tunjangan guru, di mana guru ada yang tidak menerima uang sesuai laporan pertanggungjawaban dan juga ada proyek fiktif pengadaan alat tulis kantor (ATK)," jelasnya.
Bahkan, menurutnya berdasarkan berkas penyidikan tersangka MK, saat ini berstatus menjadi tahanan kota, yang di mana dalam beberapa waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Target Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu berkasnya akan P21 dan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, nanti untuk kewenangan penahanan tersangka MK yang akan naik statusnya menjadi terdakwa itu berada di tangan hakim," paparnya.
Diketahui, sebelumnya MK dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), hingga kini statusnya menjadi tahanan kota.
Sebelumnya, MK pada Kamis (8/9/2022) kemarin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Bahkan, pada keesokan harinya, Jumat (9/9/2022) beredar video yang menunjukkan MK sudah berada di luar yang tepatnya di pinggiran jalan, dengan menggunakan kaus oblong loreng dan kopiah.
Pada video yang berdurasi 30 detik itu, tampak raut wajah dari MK tersenyum lebar, yang di mana dirinya bersama seseorang yang berada di video tersebut hendak mencari makan.
Pada kasus ini MK terancam dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nokor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Korupsi Dana BOS, Kepsek SMK Generasi Mandiri Cuma Berstatus Tahanan Kota, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar, [ Ссылка ].
Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Yudistira Wanne
Ещё видео!