[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tengah menyelidiki kasus tenggelamnya kapal yang membawa puluhan pekerja migran ilegal (PMI) asal Indonesia dari Kabupaten Batubara menuju Malaysia.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait insiden tersebut.
Adapun peran tersangka sebagai agen perjalanan dan berperan mengamankan pemberangkatan kapal.
Selain itu, mereka juga sudah memeriksa 18 orang saksi.
"Sudah ada 18 saksi yang diperiksa dan beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (1/1/2022)
Sistem keberangkatan para tenaga kerja ilegal nahas itu yakni berangkat menggunakan agen dari pelabuhan tikus di Batubara kemudian ditempatkan di sebuah penampungan.
Setelah itu mereka menunggu jadwal keberangkatan ke negara tujuan menggunakan kapal.
Untuk biaya pemberangkatan perorangan pekerja migran pihak agen mematok harga berkisar Rp10 juta hingga Rp11 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara.
Hasil pendalaman sementara penyebab tenggelamnya kapal tersebut diduga diakibatkan mesin pompa penyedot air rusak dan kelebihan kapasitas.
"Terjadi kebocoran karena mesin pompa air tak bekerja dan muatannya berlebih," tuturnya.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!