TRIBUN-VIDEO.COM - Polda DIY telah resmi menahan satu tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, yang menyebabkan 10 siswa meninggal dunia.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, menuturkan bahwa pada Sabtu (22/2/2020) malam kemarin pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas kelalaiannya menimbulkan korban jiwa.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," ujarnya, Minggu (23/2/2020).
Adapun tersangka IYA (36), warga Caturharjo Sleman ini posisinya adalah seorang pembina pramuka, sekaligus sebagai guru olahraga di SMP N 1 Turi.
Tersangka inilah yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai SMPN 1 Turi.
Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Ещё видео!