Reporter: Erwin Wicaksono
SEKILAS JAWA TIMUR, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat penerimaan pajak dari sektor pertambangan pasir mencapai Rp 15 miliar pada tahun 2022.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan kenaikan perolehan pajak sektor pasir mulai terlihat sejak dibukanya Stockpile Terpadu yang digagas pihaknya sejak Agustus 2022.
Lumajang merinci pada tahun 2021 pajak pasir mendapatkan Rp 10.365.408.001.
Sedangkan pada tahun 2022, pajak pasir mendapatkan 15.092.932.500.
Ещё видео!