Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan amanah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera.
Kehadiran Petugas Pendataan Produksi Ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual adalah wujud dari inovasi KKP untuk melakukan simulasi dan pendataan ikan melalui timbangan digital.
Timbangan Online KKP merupakan inovasi timbangan digital yang berfungsi untuk menimbang berat ikan yang didaratkan di Pelabuhan dan menyimpan data hasil penimbangan ikan dalam Basis Data yang selanjutnya mengirimkan langsung ke Server melalui jaringan Internet.
========================================================================
Tag :
Perikanan Terukur, Kelestarian Terjaga, Ekonomi Berkelanjutan
Perikanan Terukur, Masa Depan Perikanan Indonesia
Penangkapan Ikan Terukur, Penyelamatan Sumber Daya Ikan
Perikanan Terukur, Kemandirian Pangan Nasional
Pelabuhan Perikanan Terukur, Pusat Kegiatan Perikanan
Aktivitas Nelayan Terukur, Mendukung Kelestarian Perikanan
===================================================================
The Ministry of Maritime Affairs and Fisheries (KKP) emphasized that the measured fishing policy is a mandate of Law Number 45 of 2009 concerning Fisheries. This policy is implemented to preserve fish resources in order to create a healthy sea for a prosperous Indonesia.
The presence of Fish Production Data Collection Officers at the Tual Nusantara Fishing Port is a manifestation of the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries' innovation in carrying out simulations and collecting data on fish using digital scales.
The KKP Online Scale is an innovative digital scale that functions to weigh the weight of fish landed at the port and stores the fish weighing results data in a database which is then sent directly to the server via the Internet network.
==================== =======
Tag :
Measurable Fisheries, Maintained Sustainability, Sustainable Economy
Measurable Fisheries, The Future of Indonesian Fisheries
Measurable Fishing, Saving Fish Resources
Measurable Fisheries, National Food Independence
Measured Fishing Harbor, Fisheries Activity Center
Measurable Fishermen's Activities, Supporting Fisheries Sustainabilit
=====================================================================
Resmi, 1 Januari 2024 Penangkapan Ikan Terukur Dimulai
Perjalanan panjang penyusunan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota harus dilalui Pemerintah Indonesia. Kebijakan tersebut saat ini sudah ada di depan gerbang masuk, dan siap untuk diterapkan di perairan laut Indonesia
Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mematangkan tahapan persiapan akhir untuk penerapan PIT yang dijanjikan akan dimulai pada 1 Januari 2024. Proses persiapan itu, mencakup juga transisi penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Transisi yang dimaksud, adalah perpindahan penggunaan metode pengumpulan PNBP dari praproduksi menjadi pascaproduksi. Selain memulai penarikan PNBP pascaproduksi
sejak 1 Januari 2023, KKP juga tetap melakukan praktik praproduksi kepada kapal yang izinnya akan habis pada September 2023
Agar saat berjalan pada awal 2024 nanti bisa lancar, maka diperlukan sinergi banyak pihak terkait. Paling utama, adalah bagaimana melaksanakan penegakan hukum di lapangan, dengan potensi pelanggaran hukum yang besar seperti di perairan Indonesia Timur
========================================================================
Tanda bahwa pascaproduksi mulai dipahami masyarakat perikanan, adalah semakin banyak yang memahami penggunaan teknologi untuk memasukkan data hasil tangkapan. Pemahaman tersebut diharapkan semakin meluas seiring berakhirnya perizinan kapal dengan praproduksi pada akhir September 2023.
Sepanjang PNBP pascaproduksi berjalan dari 1 Januari 2023 hingga sekarang, Agus Suherman menyebut sudah terkumpul sekitar Rp160 miliar dari target PNBP yang ditetapkan pada 2022 oleh KKP senilai Rp1,2 triliun.
Sisa waktu yang ada sekarang, diakuinya, akan difokuskan untuk penataan izin kapal yang akan beroperasi dengan kuota penangkapan ikan. Saat ini, sudah ada kapal dengan perizinan dari Pemerintah Pusat atau KKP sebanyak 8.500 unit lebih.
Kapal dengan jumlah tersebut adalah kapal yang sudah punya izin dan kemudian memperbaruinya. Sementara, kapal perikanan dengan perizinan baru saat ini masih dalam proses penghitungan karena ada yang melakukan migrasi dari perizinan daerah (Pemerintah Provinsi) dan ada yang berasal dari perizinan baru pertama kali.
Mengingat proses yang terus berjalan dan kapal perizinan yang migrasi ada dari 38 provinsi, Agus Suherman tidak berani menyebut berapa angka perkiraan jumlah kapal nanti yang akan beroperasi penuh secara bersamaan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Ещё видео!