Kutacane, Bara News Jumat 15 /7/2022.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Pengulu) Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, berinisial S pada Kamis (14/7).
Kepala Kejari Agara, Syaifullah didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dedet Darmadi mengatakan, tersangka S ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sejak pagi tadi hingga sore di gedung kejaksaan setempat. "Tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka sore ini, terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan alokasi dana desa pada tahun anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 924 juta lebih," kata Syaifullah, yang turut serta didampingi Kasi Intel Saiful Bahri Lembong saat konferensi pers.
lanjut Syaifullah, ternyata ada ditemukan perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sekitar Rp 200 juta. Namun, itu hanya sementara bisa saja bertambah setelah dilaksanakan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi dana desa tersebut.
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa "temuan kerugian negara itu dari beberapa kegiatan pada tahap awal, karena penyidik menemukannya ada dugaan kegiatan fiktif di tahun 2021," ujarnya. Dari penyelidikan kasus tersebut, tambah Syaifullah, penyidik menemukan dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan. "Bahkan, ada kegiatan tidak sesuai peruntukannya dengan aturan berlaku," sebut Syaifullah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane. Tambah Syaifullah, Tersangka ditahan mulai 14 Juli hingga 2 Agustus mendatang, hingga menunggu kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. "Untuk penahanan terhadap tersangka, tujuannya agar tidak berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus tersebut," tutup Saifullah.(Kasirin Sekedang).
Ещё видео!