Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin didakwa pasal berlapis atas kasus penjualan gas negara dan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2).
Alex didakwa merugikan negara sebesar US$30 juta dalam penjualan gas pada periode 2010-2019, dan menerima suap Rp4,8 miliar pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Di hadapan majelis hakim Tipikor, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi mengatakan Alex diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur sehingga menyebabkan kerugian negara tersebut
Tribunsumsel/Eis
Editor/Yos
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!