Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan satu orang tersangka terkait dengan perkaran pembakaran lahan dengan cara dibakar. Ini disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus satu tersangka tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh Polres Tanjabbar, Senin pagi (3/8).
Konferensi pers terkait dengan perkara ini langsung di pimpin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, didampingi oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjabbar.
Informasi yang disampaikan oleh Kapolda bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (29/7) lalu dengan lokasi lahan di Parit Jawa Ujung Rt 03 Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam. Pengungkapan kasus ini atas laporan Subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Gading.
"Terhadap laporan tersebut Unit Tipiter melakukan Ground check dan Olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat yang diketahui terjadi pada hari Selasa (28/7) sekira pukul 16.00 wib," ujarnya
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolda bahwa dari hasil tinjauan di lapangan yang dilakukan pada Rabu (29/7) ditemukan adanya lahan yang terbakar dengan kondisi sudah api sudah dalam keadaan padam. Sementara itu luas lahan yang terbakar lebih kurang dua hektare.
"Jadi dari informasi yang diterima bahwa lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk cetak sawah,"ungkap Kapolda.
Ещё видео!