SEMARANG, KOMPAS.TV - Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti, tahapan ini dilaksanakan selama 75 hari. Kemudian masa tenang selama tiga hari sebelum dilaksanakan pemilu tanggal 14 februari 2024 nanti. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.
Selama belum masa kampanye, partai politik atau bakal calon legislatif hanya boleh melakukan sosial sosialisasi saja, dan tidak boleh menyampaikan visi misi, citra diri, nomor partai politik, dan logo partai. Bawaslu Jawa Tengah sendiri sudah melakukan langkah preventif untuk mensosialisasikan mengenai aturan kampanye kepada tiap-tiap partai politik baik secara langsung maupun anjuran melalui media sosial.
Meski masih jauh dari masa kampanye, namun beberapa ruas jalan protokol dan jalan kampung di Kota Semarang sudah terlihat beberapa baliho yang menyertakan citra diri, nomor partai politik, dan pernyataan dukungan terhadap tokoh tertentu. Bawaslu Jateng khawatir baliho-baliho ini justru menjadi celah untuk melakukan kampanye terselubung.
Sebagai tindakan tegas Bawaslu Jawa Tengah berkoordinasi dan bekerjasama dengan dinas tata kota, untuk menertibkan baliho-baliho jika ada yang dinilai melanggar aturan masa kampanye.
#bawaslujateng #pemilu2024 #partaipolitik
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!