TRIBUN-VIDEO.COM - Diberitakan sebelumnya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump marah terhadap pemerintah Indonesia.
Ia marah lantaran layanan jasa digital Amerika seperti Netflix, Zoom dan lainnya di Indonesia akan dikenai pajak digital.
Terkait hal itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani enggan menanggapi.
Sri Mulyani enggan menjawab saat ditanya wartawan mengenai kemarahan Trump.
"Jadi pajak digital saya nggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak subsidi," kata Sri Mulyani.
Hal itu disampaikannya setelah rapat terbatas melalui video conference pada Rabu (3/6/2020).
Diketahui Indonesia kini sedang mempertimbangkan memberlakukan pajak layanan digital dari perusahaan Amerika Serikat.
Sementara itu, dikutip oleh Kompas.tv dari Reuters, Jumat (5/6/2020), perwakilan dagang AS Robert Lighthizer mengatakan Presiden AS Donald Trump mengkhawatirkan akan banyak mitra dagang yang akan gunakan skema pemungutan pajak yang tak adil.
"Presiden Trump khawatir akan banyak mitra dagang kami yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan kami," ujar Robert.
Terkit hal itu, pemerintah AS akan menyelidiki negara-negara yang akan memberlakukan pajak layanan digital, termasuk Indonesia.
Robert mengatakan pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antar-negara.
Diketahui, Sri Mulyani akan tarik pajak digital layanan streaming musik dan film mulai (1/7/2020).
Layanan tersebut dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Produk digital seperti aplikasi dan permainan yang dianggap mengambil manfaat ekonomi Indonesia melalui transaksinya juga akan kena PPN.
Penerapan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
(Tribun-Video.com/Kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan Judul Donald Trump Geram Karena Indonesia Kenakan Netflix Pajak Digital Per 1 Juli 2020
Ещё видео!