Pengacara David mengaku tidak kaget atas keputusan Rafael menolak menanggung biaya restitusi yang dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy.
Bagi Mellisa (pengacara David), hal itu semakin menegaskan tidak adanya niat baik dari pihak Dandy sejak awal kasus penganiayaan terjadi. Penolakan itu disampaikan Rafael melalui surat yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Rafael Alun mengatakan restitusi akan ditanggung oleh anaknya sendiri, Mario Dandy. Rafael beralasan Mario Dandy sudah dewasa.
Sehingga segala perbuatannya harus dipertanggungjawabkan sendiri, termasuk membayar ganti rugi dalam bentuk restitusi. Keluarga David Ozora mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar. Namun, LPSK menilai seharusnya restitusi berjumlah Rp 120 miliar. Rafael menyampaikan rasa keprihatinannya atas kondisi kesehatan David. Ia juga mendoakan David supaya kembali sehat. Rafael juga menuturkan, pada awal terjadinya peristiwa penganiayaan, pihaknya memang menyanggupi untuk membantu biaya pengobatan David.
Namun, kini kondisi sudah berubah, karena aset-asetnya telah dibekukan oleh KPK.
Jawa Pos Radar Malang Merupakan Media Lokal Terbesar di Malang Raya yang Menyajikan berita-berita terbaru dan terpercaya
jangan Lupa Follow
IG : [ Ссылка ]
tiktok : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
#news #beritaterkini #mariodandy
Dan kunjungi website berita Terupdate di Malang Raya di sini
[ Ссылка ]
Ещё видео!