MetroTV, Perppu pemilu yang disebut- sebut akan disetujui akan di sahkan menjadi UUD dalam paripurna pekan depan sudah kadaluarsa.
Titi Anggraeni selaku Anggota dewan pembina Perludem mengatakan bahwa tidak ada ruang interpretasi soal persetujuan ini baik dalam pasal 22 E UUD ataupun UUD no 12 tahun 2011, pasal 52, pasal 71 dalam UUD sudah sangat terang mengatakan bahwa memang presiden memiliki hak untuk menerbitkan perppu tetapi perppu itu dimintai persetujuan dalam masa sidang yang berikut dimana hal itu adalah dalam sidang pertama dan harus di dalam rapat paripurna sedangkan ini bukanlah masa sidang yang pertama.
#pemilu2024 #perppuciptakerja #dprri #Metrotv #topreviewmetrotv
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
