Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia berharap bisa membahas kembali upah minimum provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, UMP Jakarta kini telah ditetapkan sebesar Rp 4.573.845.
Sementera, pegawai yang gajinya sudah terlanjur ditetapkan sesuai Kepgub 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, tak menutup kemungkinan gajinya akan turun.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Apindo. Selain itu, majelis hakim PTUN juga membatalkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Sania Mashabi
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Bush Week - Nihilore
#JernihkanHarapan #ump #jakarta
Ещё видео!