TRIBUN-VIDEO.COM - Diketahui seorang guru pesantren di Kota Bandung merudapaksa belasan santriwatinya.
Sebelumnya dikabarkan delapan di antaranya melahirkan bayi, kini bertambah satu sehingga ada sembilan bayi yang lahir dari perbuatan bejat pelaku.
Sidang kasus ini digelar pada Rabu (8/12/2021) dan menghadirkan para korban.
Saat mendengar nama pelaku disebut melalui speaker, ada korban yang langsung menutup telinganya lantaran mengalami trauma berat.
Pelaku pemerkosaan tersebut bernama Herry Wirawan (36) juga dihadirkan dalam sidang di Kejadi Bandung.
Jaksa Kejadi Bandung, Agus Mudjoko membenarkan ada korban yang langsung menutup telinga saat mendengar nama pelaku disebut.
"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujarnya.
Selain itu, ia merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban, bahkan ada yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.
Ia mengaku miris lantaran para korban dicabuli berulang kali namun tak bisa menolak lantaran jauh dari rumah dan tak ada yang bisa menolong.
Orangtua para korban menuangkan kekesalannya terhadap tersangka.
Namun pihaknya mengingatkan agar para orangtua tetap mematuhi hukum yang berlaku.
Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (9/12/2021), perbuatan bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan telah dilakukan sejak 2016 hingga 2019 dan dilakukan di berbagai lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejati, Dodi Ghozali.
Akibat perbuatan bejat tersangka, ada delapan bayi yang dilahirkan oleh para korban.
Kemudian dalam proses persidangan bertambah satu bayi hingga kini ada sembilan bayi yang lahir dari aksi bejat pelaku.
Akibatnya pelaku terancam pasal perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian dengan pemberayan sehinga ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.
"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.
Hingga kini jaksa masih mengkaji apakah akan diberikan hukuman kebiri atau tidak.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Miris, Korban Ustaz Bejat Bandung Ada yang Baru Melahirkan 3 Minggu dan Berani Hadapi Sidang, [ Ссылка ].
Ещё видео!