TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (27/2/2023).
Majelis hakim meyakini Agus Nurpatria secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," ujar Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Selain itu, Agus Nurpatria juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Agus Nurpatria tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus Nurpatria, termasuk hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut:
Hal yang Memberatkan
- Agus Nurpatria tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan
- Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri
Hal yang Meringankan
- Agus Nurpatria belum pernah dipidana
- Agus Nurpatria masih memiliki tanggungan keluarga
Majelis Hakim menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus Nurpatria.
"Menimbang bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan," ungkap Majelis Hakim.
Tuntutan Agus Nurpatria Sebelumnya
Sebelumnya diketahui bahwa Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan dibebankan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Agus Nurpatria terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Selain itu, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.
Arahan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV tersebut dinilai JPU berkaitan pembuktian tindak pidana.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan, [ Ссылка ].
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua
Ещё видео!