Polda Metro Bongkar 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta dengan kerugian mencapai 2 setengah miliar upiah. Polisi menyebutkan 58 aplikasi pinjol tersebut sudah ditutup oleh Kominfo. "Sebanyak 58 aplikasi sudah kita tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022). Zulpan menambahkan, terkait status ilegal ke-58 aplikasi ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kominfo. Selanjutnya, pihaknya kemudian memastikan menutup semuanya. "Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," tuturnya.
Ещё видео!