Hukum kredit motor apakah riba dalam Islam - Kredit motor di dealer apakah riba atau leasing riba atau tidak menurut Adi Hidayat serta Ustadz Abdul Somad & Khalid Basalamah.
SUB: [ Ссылка ] | WEB: [ Ссылка ] | KURSUS: [ Ссылка ] | KALKULATOR SAHAM: [ Ссылка ]
#kreditmotor #kreditsyariah #kreditriba #leasingsyariah #nyicilmotor
Pada dasarnya semua ulama termasuk Syafi'i Antonio serta ustadz trending sepakat bahwa kredit motor syariah itu ada hukumnya dan boleh alias halal. Jadi kalau teman2 bertanya hukum kredit motor Ustadz Erwandi Tarmizi dan Buya Yahya serta lainnya maka di video ini sudah dijelaskan semua.
Termasuk di dalamnya dalil Al-Qur'an dan Sunnah Nabi atau Hadis soal kredit sudah diulas.
Jadi solusi kredit motor tanpa riba maupun mobil, barang dan HP sebenarnya sederhana sekali, yaitu cukup gunakan lembaga keuangan syariah seperti BMT dan BPR mupun Bank Syariah.
Dikatakan kerdit mobil syariah atau nyicil motor apakah riba atau tidak, yaitu sepanjang akad yang digunakan adalah akad jual beli atau sewa, bukan sistem bunga yang menjual uang dimana menjadikan uang sebagai komoditas.
Pendapat ulama sudah jelas soal ini, khususnya yang dikutip oleh Syafi'i Antonio dari Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkamul Qur’an bahwa setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.
Transaksi pengganti yang dimaksud dalam hukum Islam adalah bahwa penambahan uang tersebut karena ada sebabnya, dalam hal ini karena ada akad jual beli dan bukan menjual uang sebagai komoditas.
Jadi kesimpulannya kalau teman2 bertanya hukum kredit motor apakah riba menurut Islam maka jawabannya tidak selama akadnya akad jual beli. Jadi, leasing syariah itu wajib pakai akad murabahah maupun ijarah.
Jika ada pertanyaan terkait apakah riba nyicil motor di dealer menurut ustadz Abdul Somad UAS dan Adi Hidayat serta lainnya Erwandi Tarmidzi hingga Khalid Basalamah dan Buya Yahya, silahkan komentar.
Atau kunjungi [ Ссылка ]
Ещё видео!