📝💡📚
HUKUM BUKA PUASA BERSAMA
========
🎙️ Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Sebagian tetangga di tengah-tengah bulan Ramadhan mengadakan buka bersama di masjid dengan tujuan untuk saling menyambung hubungan dan menguatkan ikatan diantara mereka.
Bagaimana menurut Anda?
Jawaban:
Ini adalah perkara yang tidak diamalkan oleh para Salaf, yaitu dengan meniatkan untuk berkumpul di bulan Ramadhan atau di waktu yang lainnya untuk melakukan buka puasa bersama.
Adapun jika tujuan dari hal ini adalah agar orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan ikut berbuka bersama mereka, jadi mereka menghidangkan menu buka puasa di masjid untuk orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang fakir, maka tidak masalah.
Adapun jika mereka sendiri yang berkumpul dan mengatakan, "Hal ini memiliki keutamaan," maka yang seperti ini bukan termasuk amalan yang dilakukan oleh para Salaf.
Kecuali jika mereka sedang melakukan i'tikaf di masjid, maka tidak masalah mereka berkumpul bersama untuk melakukan buka puasa atau makan malam.
Adapun jika mereka berkumpul di masjid hanya untuk berbuka puasa bersama saja, dan bukan bertujuan untuk memberi makan orang-orang miskin, maka ini adalah perkara yang tidak disyariatkan.
»Whatsapp Fawaid Solo
»Channel Telegram || [ Ссылка ]
☆☆☆☆☆☆☆☆
Ещё видео!