TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kasus pencabulan yang berawal dari laporan korban pada 29 Oktober 2019 menyisakan luka terhadap lima korban santriwati.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pun memberikan penjelasan.
Ia menyebut, tersangka Bechi melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali.
Pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan sekitar 10 hari kemudian yaitu tanggal 18 mei 2017 pukul 23.00 WIB.
Tempatnya yakni di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
Hal itu diungkapkan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Ramadhan menambahkan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Polda Jatim maupun Polres Jombang telah memeriksa 36 saksi dan delapan saksi ahli.
Delapan saksi ahli terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan dua ahli psikologi.
Kemudian penyidik juga mendapatkan visum repertum korban dari RSUD Jombang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Belum Terima Surat Penghentian Operasional, Kegiatan di Pondok Normal, [ Ссылка ].
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Host : Mufti Rosyidatul Fauziah
VP : Yohanes Anton Kurniawan
Ещё видео!