TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pasang suami istri (pasutri) diringkus anggota unit Reskrim Polsek Sawahan, Surabaya.
Mereka adalah Arga (22) dan istrinya, Alda (18), serta Hadah (22) dan istrinya, Chusnul (18).
Kedua pasang suami istri tersebut telah menjalani bisnis jual beli narkotika jenis sabu sejak tiga bulan lalu.
Keempat orang itu digerebek di sebuah kamar kos milik Arga di Jalan Kupan Krajan 1, Surabaya.
Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko Budi mengungkapkan keempatnya diringkus usai polisi memperoleh informasi adanya transaksi narkotika di kamar kos milik seorang tersangka.
"Sebelumnya kami mendapat informasi adanya transaksi sabu di kos milik seorang tersangka, lalu kami dalami dan ternyata benar informasi tersebut," ujar Eko pada TribunJatim.com, Senin (26/2/2018).
Keemat tersangka beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Sawahan untuk diproses lebih lanjut.
"Sudah kami amankan beserta barang buktinya, sedang kami dalami untuk menguak dari mana mereka mendapatkan barang haram itu," sambungnya.
Keempat tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 98 ayat 2 dan 3 dan pasal 197 juncto 106 ayat 1 UU Ri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ещё видео!