Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan Partai Buruh terhadap Undang Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap putusan MK tersebut, Partai Buruh menolak putusan tersebut dan menyerukan reformasi MK.
Hal tersebut dinyatakan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Iqbal, aturan main yang dimuat dalam UU tersebut dibuat DPR sedangkan DPR itu juga peserta pemilu di 2024.
Sehingga patut diduga mereka akan melindungi kepentingan oligarki dengan membuat UU yang menyulitkan bagi partai baru untuk ikut pemilu.
"Partai Buruh melakukan gugatan UU Pemilu, karena melihat ada celah ketidakadilan. Partai yang ada di Parlemen hanya mensyaratkan verifikasi administrasi. Tetapi partai baru, selain verifikasi administrasi juga harus faktual," kata tambah Said Iqbal.
Dia mempertanyakan apakah MK sudah menggali dan mencari data betapa beratnya melakukan verifikasi administrasi?
Sebelumnya, MK menolak Gugatan Partai Buruh soal UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Putusan nomor 78/PUU-XX/2022 tersebut, menurut Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul, tidak beralasan menurut hukum.
(Tribun-Video.com)
VP: Nur Rohman Urip
Ещё видео!