BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial SM 38 tahun, merupakan buruh bangunan yang merupakan warga Sumatera Utara, berhasil ditangkap Personel Unit PPA Sat Reskrim Polresta banda Aceh dirumahnya. Ia ditangkap karena melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap wanita berusia 59 tahun berinisial CMS yang juga merupakan seorang janda.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Sumatera Utara setelah petugas melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Berdasarkan kronologi kejadian, pada 24 September 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah. Karena ketahuan kemudian tersangka memukul korban, mengambil barang berharga serta melakukan pemerkosaan kepada korban.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju korban, balok yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
Akibat perbuatannya ia dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Pasal 363 KUHP
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!