Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Dishub Provinsi Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang melakukan penertiban bus yang mangkal di seputaran eks Terinal Terboyo, Rabu (22/6/2022).
Penertiban mengacu pada surat keputusan Wali Kota Semarang Nomor 551.2/166 Tahun 2022 tentang rute lintasan angkutan orang antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP).
Bus sudah tidak diperkenankan lagi menaikkan atau menurunkan penumpang di eks Terminal Terboyo. Secara aturan, naik turun penumpang hanya dilakukan di terminal. Saat ini Terminal Bus AKAP/AKDP berada di Terminal Mangkang.
#Terminal #TigaBusAKAP #Dishub
Editor/Fernando
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]...
Ещё видео!