Kementerian Keuangan melalui DJP menegaskan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi masih bisa dimanfaatkan untuk tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan , Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan bahwa pemanfaatan tarif pajak 0,5% bagi UMKM ini sesuai dengan PP 23/2018 yang sudah diperbaharui dengan PP 55/2022.
Dimana aturan ini berlaku bagi WP pribadi atau badan dalam negeri yang omzet bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Namun PP ini berlaku memiliki masa berlaku 7 tahun untuk WP Pribadi dan untuk PT 3 tahun serta badan berbentuk koperasi atau firma selama 4 tahun yang dihitung sejak terdaftar di DJP.
Seperti apa aturan pajak UMKM 0,5%? Selengkapnya simak dialog Savira Wardoyo dengan Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 28/11/2023)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Ещё видео!