TRIBUN VIDEO - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 4 pelaku kelompok penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan penggandaan uang dolar Amerika Serikat atau US Dollar dalam 10 jam, kepada korban.
Empat pelaku yang dibekuk adalah DG (36) alias Ramses, warga negara asing (WNA) asal Kamerun, lalu S alias Sam (42), AMY (50) dan VL (47) alias Leo.
Keempatnya ditangkap satu persatu di Jalan Salemba, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 5 Februari 2020.
Kelompok ini diotaki oleh DG, WNA asal Kamerun.
Sebelumnya mereka berhasil menipu korbannya EAI, hingga mengalami kerugian sebanyak 10.000 US Dollar atau sekira Rp 140 Juta, di Hotel Arafena, Senen, Jakarta Pusat, Kamis 30 Januari 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kelompok ini berbagi peran dalam mengelabui korbannya, dengan berdalih bahwa mereka dapat menggandakan uang dolar Amerika Serikat hingga 30 kali lipat.
"Mereka menunjukkan video bagaimana uang dollar bisa berlipat ganda. Ini untuk meyakinkan korbannya," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020).
Selain itu kelompok ini juga mendemonstrasikan kepada calon korban bagaimana uang dollar mereka bisa berlipat ganda.
"Jadi mereka juga bermodal uang dolar Amerika. Dengan menunjukan kepada calon korban bahwa uang mereka dari 10 dolar bisa menjadi 30 dolar atau 100 dolar menjadi 300 dolar amerika," kata Yusri.
Bahkan kata Yusri mereka juga menyediakan fasilitas hotel kepada korban yang mau uang US Dollarnya digandakan. Yakni dari 10.000 US Dollar dijanjikan akan digandakan menjadi 300.000 US Dollar.
"Syaratnya uang US Dollar yang digandakan harus dibuka 10 jam kemudian setelah diberikan," kata Yusri.
Karena sangat meyakinkan dengan dalih uang dollar yang digandakan khusus didatangkan seorang WNA asal Kamerun, kata Yusri, ada salah seorang korban yang percaya yakni EAI.
Korban adalah pemain valas yang memiliki uang 10.000 US Dollar dan berharap uangnya digandakan menjadi 300.000 US Dollar.
"Korban akhirnya menyerahkan uang 10.000 US Dollar ke para pelaku. Kemudian korban diberikan satu pak uang yang menurut pelaku akan menjadi 300.000 US Dollar, namun mesti dibuka 10 jam setelah diberikan. Jika tidak maka gagal," kata Yusri.
Namun kata Yusri, setelah 10 jam lebih, korban membuka satu pak kertas itu dan ternyata isinya hanyalah lembaran kertas hitam dengan bayangan samar-samar uang pecahan 100 US Dollar.
"Yang diterima korban hanyalah lembaran kertas hitam dengan bayangan samar-samar uang pecahan 100 US Dollar. Ini disebut black dollar dan sama sekali tidak laku atau palsu," katanya.
Karenanya kata dia korban mengadukan ke pihaknya, bahwa telah ditipu oleh sekelompok orang dengan tempat kejadian perkara di Hotel Arafena, Senen, Jakarta Pusat.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil membekuk keempat pelakunya," kata Yusri.
Yusri menjelaskan WNA Kamerun DG alias Ramses, berperan sebagai pelaku utama penipuan atau otak kelompok ini.
"Sementara S alias Sam berperan meyakinkan korban dengan video dan melakukan demonstrasi dengan uang," kata Yusri.
Lalu AMY, katanya berperan membayar dan menyiapkan hotel bagi korban. "Sedangkan VL alias Leo, perannya membantu mencari korban," katanya.
Menurut Yusri pihaknya masih mendalami ada kelompok serupa rekan DG, WNA asal Kamerun.
"Sebab DG ini mengaku belajar melakukan penipuan dengan black dollar dari temannya sesama WNA Kamerun," kata Yusri.
Ia menjelaskan DG sudah empat tahun tinggal di Jakarta. "Ia sempat bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang tumbuhan atau tanaman. Saat mau pulang ke Kamerun, ia ditawari rekannya untuk melakukan penipuan dengan black dollar," kata Yusri.
Dari para pelaku katanya disita ratusan lembar mata uang asing palsu. Yakni 371 lembar uang pecahan 100 Euro palsu, 65 lembar uang pecahan 200 Euro palsu, 86 lembar uang pecahan 500 Euro palsu, 1 (satu) buah pasport no. 0502843 an. DG, empat unit handphone berbagai jenis dan merk, satu buah tas warna hitam dan kotak hitam yang berisi 480.000 black dollar palsu.
Karena perbuatannya tambah Yusri, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: WNA Kamerun Otaki Penipuan Modus Bisa Gandakan Dolar AS, [ Ссылка ].
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Ahmad Sabran
Ещё видео!