SERAMBINEWS.COM - Mirah Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengatakan, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2023 akan dijadikan momentum untuk menyatukan semua kekuatan buruh melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menurut Mirah, kebijakan yang tertuang dalam aturan tersebut sangat merugikan pekerja dan rakyat Indonesia.
Ia menilai Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bersungguh-sungguh dalam malaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2).
Dirinya kembali melanjutkan, bukti paling kongkrit minimnya keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja, adalah tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat.
Ia mengatakan, alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo justru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Diketahui, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya di Indonesia akan menggelar aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di Istora Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Mei 2023.(*)
VO : Suhiya Zahrati
EV : Muhammad Aziz
#serambiindonesia #mayday #international #buruh
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!