TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan segera digelar dalam waktu dekat.
Hal tersebut ditandai dengan adanya pelimpahan berkas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Berkas-berkas tersebut pun berisi dakwaan yang telah disusun Kejagung untuk para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, pengakuan Bharada E menjadi titik balik terbongkarnya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J ini awalnya terungkap dengan narasi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baku tembak tersebut pun dilakukan karena adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Namun akhirnya skenario yang dibuat Ferdy Sambo tersebut terbongkar setelah Bharada E membuat sebuah pengakuan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengaku tak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Saat itu Bharada E hanya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Awalnya Bharada E mau mengikuti skenario Ferdy Sambo karena ia sempat dijanjikan pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan.
Atas janji itu, Bharada E akhirnya menuruti skenario atasannya. Namun, rupanya, Eliezer tetap menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dia akhirnya memutuskan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Bharada E mengungkapkan peristiwa sebenarnya melalui tulisan tangan.
Dia menjelaskan detail soal hari-hari menjelang penembakan, hingga detik-detik eksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Dari pengakuan Bharada E inilah akhirnya Polri bisa menetapkan dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hingga akhirnya ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
Bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, tapi yang sebenarnya terjadi adalah Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri itu lalu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.
Pada 9 Agustus 2022, Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku bukan hanya dirinya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ternyata juga menembak ajudannya tersebut.
Ferdy Sambo disebut melepaskan tembakan sebanyak dua kali. (*)
[ Ссылка ].
Host : Firda Ananda
Video Editor : Sigit Setiawan
Ещё видео!