Warem-warem dan Kios Jamu di Cilegon Dirazia Pol PP, karena Jual Minuman Keras
CILEGON - Petugas Pol PP Kota Cilegon dikabarkan kembali melakukan razia dan penindakan terhadap bahaya minuman keras (Miras) yang dijual ilegal di warung remang-remang dan kios jamu di wilayah Kota Cilegon, Jumat (27/11/2020) malam.
Dari postingan media sosial Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (GEBRAK) Banten, ditampilkan video-video aksi Petugas Pol PP saat mengamankan ratusan botol Miras dari warung-warung.
GEBRAK menyebut razia oleh Pol PP karena didukung oleh informasi dari masyarakat.
"Tim berhasil mengamankan 182 miras berbagai jenis, dan satu kios warung kopi yang disegel karena disalahgunakan menjadi gudang miras. Hasil giat diamankan di Mako Satpol PP Kota Cilegon," ujar salah satu postingan GEBRAK berdasar dari laporan yang disebutkan oleh Pol PP Cilegon.
Satpol PP Kota Cilegon berhasil menyita barang bukti Miras dari warung yang berkedok menjual jamu. Sejumlah jenis yang Miras diamankan, diantaranya Soju, Anggur Cap Orang Tua, Vodka, dan juga Rajawali.
Selain itu, warung remang-remang berkedok warung kopi di JLS Cilegon juga berhasil ditindak. Pedagang sengaja menyembunyikan Miras dagangannya untuk mengelabui petugas.
"Dengan berbagai modus penjual miras warung remang-remang menyimpan barang minumannya di bagasi jok motor," tulis GEBRAK lagi sambil memposting video-video razia yang berlangsung.
GEBRAK juga berharap, aparat dapat membongkar gembong bisnis ilegal yang selama ini memasok Miras tersebut ke sejumlah warem dan tempat-tempat hiburan malam di wilayah Cilegon dan Serang.
"Terindikasi ada salah satu ruko di JLS tempat penyimpanan Miras penyuplai warung remang-remang dan tempat hiburan malam. Saat ini masih dalam pemantauan, suatu saat kita akan bongkar tempat-tempat penyimpanan Miras tersebut". (*/Rizal)
Ещё видео!