TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Kecelakaan maut Xpander vs Angkot Sukarajaan di jalan RA Kosasih Sukabumi 22 September 2022 lalu, memasuki babak baru.
Terkini, Rabu (28/9/2022), polisi menetapkan pengemudi Xpander wanita berinisial EH (71) ditetapkan jadi tersangka.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengungkapkan, sejak penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, secara otomatis pengemudi Xpander menjadi tersangka.
Terkait kondisi kesehatan tersangka, Jajat menjelaskan, hasil konfirmasi dengan dokter, statusnya masih dalam perawatan di rumah sakit.
Namun secara fisik sudah berangsur membaik, hanya mungkin psikisnya yang masih turun naik.(*)
Video Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Host: Dea Mita
Ещё видео!