MEDAN | kliksumut.com - Polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap mobil box dan seorang supir yang menjadi kurir narkoba Ganja seberat 1 ton berlokasi di bawah Fly Over, Jl. Jamin Ginting, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Senin (12/12/2022) malam.
Kendaraan Satu unit mobil box dengan nomor polisi BL 8237 HC dengan barang bukti ganja yang sudah terbungkus dalam 36 karung dengan total 336 paket ganja yang siap jual.
Pihak kepolisian yang dihubungi mengatakan bahwa salah seorang sudah ditangkap yang merupakan seorang supir mobil box sekaligus sebagai kurir.
“Satu orang diamankan sebagai kurir membawa narkoba. Pengakuannya narkoba jenis ganja yang dibawa seberat 1 ton,” jelas salah seorang Polisi kepada wartawan.
Pengakuan pelaku kepada Polisi saat dilokasi penangkapan, bahwa dirinya datang dari Aceh. Tapi belum tahu sebelah mana. Katanya mau diserahkan kepada seseorang di Medan. Setelah itu mau dikirim ke Jakarta.
“Untuk sementara pengakuan pelaku sebagai kurir dan kita langsung boyong ke Polrestabes Medan,” jelas personil Polisi yang dilokasi kejadian.
Untuk saat ini, pihak Kepolisian akan terus meminta keterangan pelaku dan akan didalami serta akan dilakukan penyelidikan lebih dalam. Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. (Red)
Ещё видео!