Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setujui rencana Presiden Joko Widodo menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Rapat itu juga menyetujui rencana presiden untuk membentuk kementerian baru yaitu Kementerian Investasi. Inilah aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 / 2008 tentang Kementerian Negara yang juga mengatur seputar pengubahan kementerian.
Jangan lewatkan live streaming BeritaSatu News Channel 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!